animasi

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Minggu, 01 Januari 2017

Hak Muslim pada Muslim yang lain ada Enam



Hak Muslim pada Muslim yang lain ada Eenam

Hak muslim pada muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang menanyakan, Apa saja keenam hal itu ?” Lantas beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya,

(2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya,

(3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya,

(4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’),

(5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan

(6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)

( HR. Muslim no. 2162 )

Nabi bersabda,

“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)

Ibnu Hajar mengatakan, “Memulai mengucapkan salam menunjukkan akhlaq yang mulia, tawadhu’ (rendah diri), tidak merendahkan orang lain, juga akan timbul kesatuan dan rasa cinta sesama muslim.” (Fathul Bari, 1/46) Mengucapkan salam adalah sunnah, sedangkan hukum membalas salam adalah wajib.(Subulus Salam, 7/7)

  Ibnu Hajar mengatakan, “ Mengucapkan salam kepada orang yang tidak kenal merupakan tanda ikhlash dalam beramal kepada Allah Ta’ala, tanda tawadhu’ (rendah diri) dan menyebarkan salam merupakan syi’ar dari umat ini.” ( Fathul Bari, 17/459)

Dan tidak tepat berdalil dengan hadits di atas untuk memulai mengucapkan salam
 pada orang kafir karena memulai salam hanya disyari’atkan bagi sesama muslim. Jika kita tahu bahwa orang tersebut muslim, maka hendaklah kita mengucapkan salam padanya.

 Atau mungkin dalam rangka hati-hati, kita  juga tidak terlarang memulai mengucapkan salam padanya sampai kita mengetahui bahwa dia itu kafir. ( Fathul Bari, 17/459)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

 Hendaklah orang yang berkendaraan memberi salam pada orang yang berjalan. Orang yang berjalan memberi salam kepada orang yang duduk. Rombongan yang sedikit memberi salam kepada rombongan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6233 dan Muslim no 2160)

 Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda

 Yang muda hendaklah memberi salam pada yang tua. Yang berjalan (lewat) hendaklah memberi salam kepada  orang yang duduk. Yang sedikit hendaklah memberi salam pada orang yang lebih banyak.” (HR. Bukhari no. 6231)

Ibnu Baththol mengatakan, “Dari Al Muhallab, disyari’atkannya orang yang muda mengucapkan salam pada yang tua karena kedudukan orang yang lebih tua yang lebih tinggi. Orang yang muda ini diperintahkan untuk menghormati dan tawadhu’ di hadapan orang yang lebih tua.” (Subulus Salam, 7/31)

Jika orang yang bertemu sama-sama memiliki sifat yang sama yaitu sama-sama muda, sama-sama berjalan, atau sama-sama berkendaraan dengan kendaraan yang jenisnya sama, maka di antara kedua pihak tersebut sama-sama diperintahkan untuk memulai mengucapkan salam. Yang mulai mengucapkan salam, itulah yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 " Dua orang yang berjalan, jika keduanya bertemu, maka yang lebih dulu memulai mengucapkan salam itulah yang lebih utama.”

 (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod dan Al Baihaqi dalam Sunannya. Syaikh Al Albani dalam Shohih Adabil Mufrod mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Namun jika orang yang seharusnya mengucapkan salam pertama kali tidak memulai mengucapkan salam, maka yang lain hendaklah memulai mengucapkan salam agar salam tersebut tidak ditinggalkan. Jadi ketika ini, hendaklah yang tua memberi salam pada yang muda, yang sedikit memberi salam pada yang banyak, dengan tujuan agar pahala mengucapkan salam ini tetap ada. (Huquq Da’at Ilaihal Fithroh, 47)