Hak
Muslim pada Muslim yang lain ada Eenam
Hak
muslim pada muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang menanyakan, Apa saja
keenam hal itu ?” Lantas beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
(1)
Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya,
(2)
Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya,
(3)
Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya,
(4)
Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’),
doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’),
(5)
Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan
(6)
Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)
(
HR. Muslim no. 2162 )
Nabi ﷺ bersabda,
“Kalian tidak akan masuk surga
hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling
mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian
melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.”
(HR. Muslim no. 54)
Ibnu Hajar mengatakan, “Memulai
mengucapkan salam menunjukkan akhlaq yang mulia, tawadhu’ (rendah diri), tidak
merendahkan orang lain, juga akan timbul kesatuan dan rasa cinta sesama
muslim.” (Fathul Bari, 1/46) Mengucapkan salam adalah sunnah, sedangkan hukum
membalas salam adalah wajib.(Subulus Salam, 7/7)
Ibnu Hajar mengatakan, “ Mengucapkan salam
kepada orang yang tidak kenal merupakan tanda ikhlash dalam beramal kepada
Allah Ta’ala, tanda tawadhu’ (rendah diri) dan menyebarkan salam merupakan
syi’ar dari umat ini.” ( Fathul Bari, 17/459)
Dan tidak tepat berdalil dengan
hadits di atas untuk memulai mengucapkan salam
pada orang kafir karena memulai salam hanya
disyari’atkan bagi sesama muslim. Jika kita tahu bahwa orang tersebut muslim,
maka hendaklah kita mengucapkan salam padanya.
Atau mungkin dalam rangka hati-hati, kita juga tidak terlarang memulai mengucapkan
salam padanya sampai kita mengetahui bahwa dia itu kafir. ( Fathul Bari, 17/459)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda,
Hendaklah orang yang berkendaraan memberi
salam pada orang yang berjalan. Orang yang berjalan memberi salam kepada orang
yang duduk. Rombongan yang sedikit memberi salam kepada rombongan yang banyak.”
(HR. Bukhari no. 6233 dan Muslim no 2160)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda
Yang muda hendaklah memberi salam pada yang
tua. Yang berjalan (lewat) hendaklah memberi salam kepada orang yang duduk. Yang sedikit hendaklah
memberi salam pada orang yang lebih banyak.” (HR. Bukhari no. 6231)
Ibnu Baththol mengatakan, “Dari
Al Muhallab, disyari’atkannya orang yang muda mengucapkan salam pada yang tua
karena kedudukan orang yang lebih tua yang lebih tinggi. Orang yang muda ini
diperintahkan untuk menghormati dan tawadhu’ di hadapan orang yang lebih tua.”
(Subulus Salam, 7/31)
Jika orang yang bertemu sama-sama
memiliki sifat yang sama yaitu sama-sama muda, sama-sama berjalan, atau
sama-sama berkendaraan dengan kendaraan yang jenisnya sama, maka di antara
kedua pihak tersebut sama-sama diperintahkan untuk memulai mengucapkan salam.
Yang mulai mengucapkan salam, itulah yang lebih utama. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
" Dua orang yang berjalan, jika keduanya
bertemu, maka yang lebih dulu memulai mengucapkan salam itulah yang lebih
utama.”
(Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod
dan Al Baihaqi dalam Sunannya. Syaikh Al Albani dalam Shohih Adabil Mufrod
mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Namun jika orang yang seharusnya
mengucapkan salam pertama kali tidak memulai mengucapkan salam, maka yang lain
hendaklah memulai mengucapkan salam agar salam tersebut tidak ditinggalkan.
Jadi ketika ini, hendaklah yang tua memberi salam pada yang muda, yang sedikit
memberi salam pada yang banyak, dengan tujuan agar pahala mengucapkan salam ini
tetap ada. (Huquq Da’at Ilaihal Fithroh, 47)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar